Jakarta (KABARIN) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah. Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Putusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan permohonan praperadilan menyoroti empat tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut.
Empat poin yang diajukan meliputi keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo yang diberlakukan Polda Metro Jaya melalui pihak imigrasi.
Melalui praperadilan tersebut, pengadilan juga menguji apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Permohonan itu pada pokoknya mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan paksa berupa penangkapan oleh Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, sebagaimana dikabarkan oleh istrinya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026